Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.Com – Dihentikannya pengusutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait deklarasi belasan kades di dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menuai sorotan. Padahal video berisi dukungan terhadap pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin sebelumnya sudah menjadi temuan Bawaslu dan sempat diselidiki Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM) AA Brata Soedirdja menilai, seharusnya kasus tersebut jadi temuan pelanggaran pemilu dan bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sebab, DKPP merupakan lembaga untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu.
“Kalau hasil Bawaslu seperti itu (dihentikan, red) jalan terakhir harus di bawa ke DKPP. Kendalanya, siapa yang berani dan siapa menjadi pelapor,” kata pengacara senior Sukabumi ini, Kamis (28/3/2019).
Kalau penyelidikan dihentikan lantaran kesulitan saksi-saksi, Brata mempertanyakannya. Soalnya, deklarasi dukungan capres-cawapres 01 dalam video bukan dihadiri oleh satu orang melainkan banyak orang.
“Kenapa dihentikan karena alasan tidak ada saksi dalam mengungkap pelanggaran tersebut? Itu belasan jelas ada. Bawaslu terkesan tidak profesional memproses kasus ini,” tuturnya.
Jika hasil akhirnya dihentikan, sambung Brata, bakal jadi preseden buruk bagi kelangsungan pesta demokrasi yang diharapkan adil dan bersih. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dinilainya akan pudar karena seolah ketidaktegasan dalam penyikapi dugaan pelanggaran.
“Khawatir ini akan membuka peluang bagi kasus pelanggaran lain. Jika sikap dan cara kerja penyelenggara pemilu seperti itu sendiri terkesan tidak tegas,” kata Brata.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengaku, sudah memeroses kasus temuan beredarnya video dukungan para kades tersebut bersama kejaksaan dan kepolisian. Hasilnya, Berdasarkan kajian bersama, kita tidak bisa melanjutkan kasus itu.
“Penyidik Sentra Gakkumdu kesulitan saksi. Sehingga disimpulkan kasus itu cacat, materilnya tak terpenuhi. Keputusan itu diklaimnya sudah mengacu kepada aturan yang ada. Jadi tak bisa dilanjutkan,” tandasnya.
Diketahui, video yang beredar di jejaring media sosial itu berdurasi 29 detik, terlihat diduga para kepala desa mendeklarasikan sambil berdiri kepada pasangan nomor urut 01. Mereka mengaku para kades dari dua kecamatan, yakni Warungkiara dan Bantargadung.
“Kami para kepala desa se-Kecamatan Warungkiara dan Bantargadung siap mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf Amin untuk menjadi presiden yang kedua kalinya. Hidup Pak Jokowi. Lanjutkan,” isi deklarasi dukungan mereka mengikuti ucapan seseorang yang tak terekam video.
Informasi dihimpun, deklarasi dukungan itu di sebuah hotel di kawasan Warungkiara usai kegiatan reses salah seorang anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar.
Reporter : Iwan Akar
Redaktur : Andara
SUKABUMIAN.com - Malang, Seorang perempuan belia diduga linglung diamankan warga di salah satu warung di kampung Pintu RT 04/09 Kelurahan/Kecamatan...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami tegaskan siap divaksin covid 19. Menurutnya, vaksin dapat mencegah virus covid 19. Bahkan, Presiden...
SUKABUMIAN.com - Sebuah pengakuan yang mengagetkan datang dari Aep (34 tahun ) warga asal Kampung Kalaparea RT.03/01 Aep 34 (...
Copyright © 2020 Sukabumian.com