Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
Reporter : Iwan Akar
SUKABUMIAN.Com-Ratusan warga Kampung Karamat RW 02 Dusun bobojong desa/ kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi hingga kini tak miliki sertifikat kepemilikan atas tanahnya.
Kampung Karamat RW 02 wilayah kemandoran RT 01-04 dihuni oleh 800 KK (Kepala Keluarga) merasa kesulitan dengan pembuatan sertifikat tanah yang mereka miliki sekarang, padahal warga kampung tersebut rata rata sudah memiliki Surat AJB ( Akta Jual Beli ) atas kepemilikan tanah nya.
Apalagi program Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat Indonesia. Program yang dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
atas dasar itulah, ratusan warga kampung karamat sukalarang sepakat untuk membuat surat yang dibubuhi tandatangan, Meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini BPN untuk menindak lanjuti keinginan warga perihal penerbitan sertifikat tanah milik mereka.
Kepada Sukabumian.com salah seorang warga, Yusuf (42 tahun) menurutnya, keinginan warga sangatlah beralasan untuk memiliki sertifikat, dimana sertifikat tersebut sebagai bukti otentik kepemilikan yang syah atas tanah mereka,
sementara menurut pengakuan warga proses pembuatan sertifikat tanah ini sudah beberapa kali disampaikan kepihak Pemerintahan desa Sukalarang di tahun 2007, namun hingga kini tidak ada realisasinya bahkan seperti dilupakan, kini warga pun telah mengajukan surat permohonan kepihak pemerintah kabupaten Sukabumi dalam hal ini BPN untuk membantu menerbitkan sertifikat tanah mereka.
” warga kampung karamat RW 02 sudah sepakat dan siap seandainya permohonan pembuatan sertifikat ini bisa ditindak lanjuti, kami beserta warga pun siap membayar untuk biaya pembuatan sertifikat secara kolektif.
Masih kata Yusuf “Di kecamatan lain Program PTSL ini sudah berjalan bahkan Gratis lagi, kok di wilayah ini (sukalarang-red) enggak ada. tegasnya
Segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
SUKABUMIAN.com - Malang, Seorang perempuan belia diduga linglung diamankan warga di salah satu warung di kampung Pintu RT 04/09 Kelurahan/Kecamatan...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami tegaskan siap divaksin covid 19. Menurutnya, vaksin dapat mencegah virus covid 19. Bahkan, Presiden...
SUKABUMIAN.com - Sebuah pengakuan yang mengagetkan datang dari Aep (34 tahun ) warga asal Kampung Kalaparea RT.03/01 Aep 34 (...
Copyright © 2020 Sukabumian.com