Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.Com – 15 pelaku aksi kekerasan dan kejahatan lainnya dipampang di Bundaran Tugu Adipura, pusat Kota Sukabumi, Senin (3/6/2019) sore, hal ini dilakukan Polres Sukabumi Kota dengan memajang para pelaku kejahatan di hadapan publik.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebut, mereka adalah pelaku street crime yang dianggap meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan, karena secara terang-terangan menunjukan perilaku agresif di muka publik.
“Dari tiga TKP, ke 15 orang Pelaku telah berhasil kami tangkap dan diberi tindakan tegas” ungkap Susatyo, kepada sejumlah awak media.
Susatyo memaparkan, delapan orang diantaranya adalah pelaku pengrusakan angkot di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis 30 Mei 2019 lalu. Angkot 04 jurusan Goalpara bernomor polisi F 1923 OE rusak, sementara sopirnya dianiaya.
Kemudian lima orang lainnya adalah pelaku pengrusakan sebuah cafe di Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Minggu 2 Juni 2019. Para pelaku merusak cafe tersebut, lalu korbannya dikeroyok.
Terakhir, dua pelaku pembobol minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, hentikan kekerasan-kekerasan di area publik. Karena ini sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Dari beberapa kejadian, kami lihat mereka ini ingin mengaktualisasikan diri dan kelompoknya dengan cara yang salah, ingin dinilai lebih hebat oleh kelompok lainnya,” tegas Susatyo.
15 pelaku kejahatan dan kekerasan yang diamankan polisi dari dua TKP sepanjang bulan Ramadan dipajang di Bundaran Adipura Kota Sukabumi, Senin (3/6/2019)
Pantauan di lapangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Ditemukan banyak batu yang digunakan sejumlah pelaku untuk melancarkan aksinya. Para pelaku tersebut terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan rata-rata di atas 10 tahun.
Reporter : Iwan Akar
Redaktur : Andara
SUKABUMIAN.com - Nahas, Sebuah mobil Suzuki Baleno F 1799 OG terbakar di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Senin (18/1/2021) Saat kejadian...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Nahas, diduga mengantuk pengemudi sedan Yaris merah nomor Polisi F 1653 UT yang dikendarai Dimas (19 tahun) hilang...
SUKABUMIAN.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Korda Sukabumi Raya dalam hari jadinya yang kesatu berbagi bersama puluhan anak...
Copyright © 2020 Sukabumian.com