Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.COM – Puluhan wartawan Sukabumi gerudug Gedung Pendopo Sukabumi, Kamis (11/7/2019). Aksi tersebut berkaitan penolakan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian Kabupaten Sukabumi yang dianggap mengekang tugas jurnalistik.
Berdasarkan pantauan, para pendemo dari berbagai media massa yang ada di Sukabumi secara bergantian berorasi di depan Gedung Pendopo Sukabumi. Para pendemo membawa berbagai atribut, spanduk dan poster berisi penolakan terhadap Raperda tersebut. Selain berorasi, wartawan membubuhkan tanda tangan Petisi sebagai bentuk penolakan.
Koordinator aksi Ahmad Fikri kepada Sukabumian.com mengatakan, Pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur tugas jurnalistik. Apalagi dipatenkan menjadi perda yang isinya mengekang kebebasan jurnalistik. “Keberadaan Raperda dinilai bertujuan untuk mengekang jurnalis dan menutupi kontrol sosial agar para pejabat dan pemerintah berjalan tanpa kontrol dan melukai demokrasi,” ujarnya usai aksi demo, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya,pembuatan raperda tersebut dinilai tidak melibatkan tim ahli, kajian organisasi, dan dewan pers. Hal itu terlihat dari tidak mendasarnya raperda tersebut. Bahkan terlihat mencampuradukan Undang-undang. “Tujuan raperda itu kami nilai sebagai bentuk intervensi tugas dan fungsi jurnalistik. Sehingga wartawan yang ada di Sukabumi menolak keberadaan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya menuntut DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaran Komunikasi, informatika, dan Persandian.
Puluhan wartawan saat datangi Pendopo Sukabumi lakukan Aksi Demo tolak Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian Kabupaten Sukabumi yang dianggap mengekang tugas jurnalistik, Kamis (11/7/2019)
Selain itu, DPRD bersikap transparan terkait Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, dan Persandian. ” Kami minta bupati untuk mengkaji ulang penempatan Pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi. Apabila tuntutan kami tidak disepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke Mahkamah Agung,” pungkasnya
Reporter : Iwan Akar
Redaktur : Andara
SUKABUMIAN.com - Nahas, Sebuah mobil Suzuki Baleno F 1799 OG terbakar di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Senin (18/1/2021) Saat kejadian...
SUKABUMIAN.com - Nahas, diduga mengantuk pengemudi sedan Yaris merah nomor Polisi F 1653 UT yang dikendarai Dimas (19 tahun) hilang...
SUKABUMIAN.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Korda Sukabumi Raya dalam hari jadinya yang kesatu berbagi bersama puluhan anak...
SUKABUMIAN.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aktivis Muslim Sukabumi (KAMUS) meminta adanya pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk...
Copyright © 2020 Sukabumian.com