Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.Com – Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) Sukabumi berencana akan melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian. Lantaran, dinilai menyalahi aturan dalam menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin rekomendasi Analisis dampak lalu lintas (Andalin) PT Siam Cemen Group (SCG). Hal tersebut, diketahui FWSM setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung saat menolak gugatan perizinan PT SCG.
Salah seorang anggota FWSM, Herman Sopandi (52 tahun) warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Kedusunan Tanjungsari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh mengatakan, saat mendengarkan putusan dari PTUN Bandung, FWSM ada kejanggalan saat mendengarkan putusan dari PTUN mengenai IMB dan Andalalin. “Saat itu, kami mendengar tidak disebutkan adanya andalalin PT SCG yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Waktu itu yang ada hanyalah surat rekomendasi penanganan dampak lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Sukabumi pada 2013 silam,” jelas Herman kepada Sukabumian.com Selasa (6/8/2019).
Menurut Herman, rekomendasi penanganan dampak lalu lintas bukan hanya Andalalin saja. Karena, Andalalin hanya salah satu muata isi dari dokumen untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2011 Pasal 47, 49 dan 52 yang intinya menyebutkan bahwa, setiap rencanan pembangunan pusat kegiatan wajib dilakukan Andalalin. Untuk itu, Dishub Kabupaten Sukabumi tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalu lintas dan Andalalin PT SCG. Karena, letak perusahaan berada di jalan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, Andalalin untuk rencana pembangunan yang terletak di jalan provinsi harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur,” paparnya.
Berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2011 Pasal 47, 49 dan 52, ujar Herman, Dishub Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalu lintas PT SCG Nomor 551.1/519/Bidang Lalu Lintas pada 28 Maret 2013. “Kami menduga Kepala Dishub pada waktu itu, telah melampui batas kewenangannya dan melakukan pelanggaran. Untuk itu, kami akan laporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
FWSM setelah mendapatkan putusan dari PTUN Bandung soal menolak gugatan perizinan PT SCG, bersama warga lainnya selain melakukan banding juga berencana akan melaporkan Dishub Kabupaten Sukabumi
Hal serupa dikatakan Endah (63 tahun) warga Kampung Panggeleseran, RT 4/4, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Menurutnya, Andalalin ini secara prosedur harus dimiliki PT SCG sebelum permohonan IMB untuk pembangunan pabrik. “Untuk pelanggaran prosedur ini, seharusnya Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan FWSM. Bukan seperti sekarang, PTUN menolaknya. Sehingga kami harus melakukan banding,” jelasnya.
Untuk itu, FWSM setelah mendapatkan putusan dari PTUN Bandung soal menolak gugatan perizinan PT SCG, ia bersama warga lainnya selain melakukan banding juga berencana akan melaporkan Dishub Kabupaten Sukabumi mengenai menyalahi aturan dalam menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin rekomendasi Andalin PT SCG.
“Saat ini, kami tengah mengumpulkan beberapa berkas-berkas untuk diadukan kepada pihak kepolisian. Inysa Allah dalam waktu dekat ini, FWSM akan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolsian,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis wartwan ini belum mendapatkan klarifikasi baik dari pihak perusahaan maupun dari Dishub Kabupaten Sukabumi mengenai rencana pelaporan FWSM kepada pihak kepolisan. singakatnya.
Reporter : Iwan Teja
Redaktur : Andara
SUKABUMIAN.com - Malang, Seorang perempuan belia diduga linglung diamankan warga di salah satu warung di kampung Pintu RT 04/09 Kelurahan/Kecamatan...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami tegaskan siap divaksin covid 19. Menurutnya, vaksin dapat mencegah virus covid 19. Bahkan, Presiden...
SUKABUMIAN.com - Sebuah pengakuan yang mengagetkan datang dari Aep (34 tahun ) warga asal Kampung Kalaparea RT.03/01 Aep 34 (...
Copyright © 2020 Sukabumian.com