Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.Com – Tak hanya sadis, Pembunuhan yang menimpa Nadia Putri (5 tahun) seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan pemancing di Sungai Cimandiri, ketiga Pelaku pun bejat.
Korban Nadia diperkosa oleh dua kakak angkatnya dihadapan ibu asuhnya sendiri, setelah itu ia dibunuh oleh ibu serta kedua pelaku, jasad korban dibuang ke Sungai Cimandiri yang letaknya tak jauh dari rumah mereka di Kampung Bojongloa, Keluarahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Jasad korban pun ditemukan Minggu (22/9/2019) siang di Sungai Cimandiri di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah outopsi dilakukan pada jasad korban di RSUD Sekarwangi Cibadak. Dari hasil autopsi itupun diketahui adanya tindakan kekerasan fisik juga Seksual.
“Korban bukan mati tenggelam, Namun dari hasil otopsi diketahui ada luka memar melingkar di leher korban, lidah patah dan memar akibat benda tumpul pada kelamin serta selaput darah robek,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada sejumlah wartawan saat menggelar press rilis ungkap kasus pembunuhan di Mapolsek Cibadak, Rabu (24/9/2019).
Dari barang barang bukti yang disita petugas, polisi menetapkan SR alias Yy (39 tahun) ibu angkat serta kedua anaknya RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun) sebagai pelaku pembunuhan Nadia Putri.
“Awalnya para pelaku ini pura-pura sedih serta bersandiwara. Bahkan Yy sempat mengarang cerita bahwa korban menderita penyakit. Namun pada Senin malam kemarin mereka pun mengaku telah membunuh dan memperkosa korban serta membuang mayat korban ke sungai cimandiri,” sambung Nasriadi.
Dari para pelaku diketahui pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu pagi. Korban dibunuh oleh Yy dengan cara dicekik dan dipukul, dibantu RG. Sebelum tewas, korban lebih dulu diperkosa secara bergantian oleh RG dan Rd di hadapan ibunya sendiri, Yy.
“Setelah korban meninggal dunia, lalu ketiga pelaku ini membawa jasad korban ke sungai Cimandiri untuk dibuang,” pungkas Kapolres.
polisi menetapkan SR alias Yy (39 tahun) ibu angkat serta kedua anaknya RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun) sebagai pelaku pembunuhan Nadia Putri.
ketiga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Reporter : Rawin Chiking
Redaktur : Iwan Teja
SUKABUMIAN.com - Malang, Seorang perempuan belia diduga linglung diamankan warga di salah satu warung di kampung Pintu RT 04/09 Kelurahan/Kecamatan...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami tegaskan siap divaksin covid 19. Menurutnya, vaksin dapat mencegah virus covid 19. Bahkan, Presiden...
SUKABUMIAN.com - Sebuah pengakuan yang mengagetkan datang dari Aep (34 tahun ) warga asal Kampung Kalaparea RT.03/01 Aep 34 (...
Copyright © 2020 Sukabumian.com