Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.Com – Fakta terungkapnya kasus pembunuhan Nadia Putri (5 tahun) yang dilakukan oleh keluarga angkatnya (ibu dan dua kakaknya) di Kampung Bojongloawetan, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi beberapa hari yang lalu,
Ternyata Sri Wahyuni alias Yayu (35 tahun) diketahui mengidap kelainan seks, yaitu hubungan sumbang atau inses, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga sedarah, seperti yang dilakukan Sri Wahyuni dengan dua anak kandung laki-lakinya RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun).
Tak hanya kelainan seks, Sri bahkan menyimpan perasaan berlebihan terhadap RG putra kandungnya yang akhirnya Nadia, Anak angkatnya yang kemudian menjadi korban pembunuhan akibat Sri cemburu buta saat melihat RG tengah memperkosa Nadia, di hari pembunuhan terjadi, Minggu (22/9/2019) pagi.
“Motif Sri ini cemburu, karena ia melihat RG memperkosa Nadia Putri, dimana ibu dan anak ini sering melakukan hubungan intim sedarah,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) kemarin, di mapolsek Cibadak.
Kejadian ini berawal pada Minggu pagi, Dimana Sri dihari tersebut berangkat untuk jualan tutut keliling seperti biasa, Namun saat di tengah perjalanan ia sadar bahwa dompet miliknya tertinggal ia pun memutuskan untuk kembali pulang ke rumah.
“Saat masuk kamar lihat RG sedang gituan sama Nadia. Hey RG, kamu sedang ngapain?,” jelas Sri kepada wartawan.
Sri dan RG mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia. “Saat korban sudah nggak sadar, RG kan masih telanjang, kami melakukan hubungan badan lagi disamping jasad korban,” terangnya.
menurut pengakunnya, Sri sudah tiga kali berhubungan badan dengan RG, serta dua kali dengan Rd. Ia terpaksa melakukan itu karena, suaminya MS Hidayat (60 tahun) sudah tak kuat lagi melayaninya. “Gatau pengen aja sama anak saya. Bapak sudah gak kuat,” paparnya.
Sri Wahyuni alias Yayu (35 tahun) bersama dua anak kandung Laki lakinya RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun) saat digiring petugas keruang tahanan mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Sri Beserta Kedua Anak kandung Laki lakinya, RG (16 tahun) dan Rd (14 tahun) terbukti telah menghilangkan nyawa Nadia Putri (5 tahun) Anak angkatnya, ketiganya dijerat dengan pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Reporter : Suhendi Soex
Redaktur : Iwan Teja
SUKABUMIAN.com - Malang, Seorang perempuan belia diduga linglung diamankan warga di salah satu warung di kampung Pintu RT 04/09 Kelurahan/Kecamatan...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami tegaskan siap divaksin covid 19. Menurutnya, vaksin dapat mencegah virus covid 19. Bahkan, Presiden...
SUKABUMIAN.com - Sebuah pengakuan yang mengagetkan datang dari Aep (34 tahun ) warga asal Kampung Kalaparea RT.03/01 Aep 34 (...
Copyright © 2020 Sukabumian.com