Diduga Akibat Korsleting Sedan Suzuki Baleno Terbakar
18 Januari 2021
Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
SUKABUMIAN.Com – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan pengungkapan terhadap 6 kasus tindak penyalahgunaan narkotika.
Dari 6 kasus ini, Sat Narkoba Polresta Sukabumi mengamankan 20 orang tersangka.
Dari masing – masing tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota diketahui memiliki berbagai peran, mulai pemakai, kurir, pengedar hingga terduga bandar narkoba yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah hukum polres Sukabumi Kota meliputi Lembursitu, Warudoyong, Cikole, Citamiang, Cisaat dan Sukabumi.
Dari pengungkapan perkara yang terjadi selama kurun waktu 2 minggu ini, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa barang terlarang jenis Sabu dengan berat total 271,88 Gram senilai hampir 410 juta rupiah dan Ganja kering dengan berat total 487,55 gram atau setara dengan harga 3,5 juta rupiah.
Hal ini diungkap Kapolresta Sukabumi, AKBP Wisnu Prabowo dalam pres release yang digelar di halaman Mapolresta Sukabumi, Kamis (17/10/2019).
“Dari ke-20 tersangka yang berhasil diamankan, salah satu tersangka merupakan perempuan berinisial AN,”
“AN berperan sebagai kurir sementara barang tersebut diterima dari tersangka PF yang tengah menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas (Lembaga permasyarakatan) Nyomplong Sukabumi,” beber Wisnu.
Modus yang kerap dilakukan oleh sebagian besar tersangka dalam kasus narkoba ini masih menggunakan cara lama yakni dengan sistem tempel atau peta, sementara transaksi pembayaran menggunakan sistem transfer melalui rekening Bank.
“Modus peredarannya dengan cara macam macam, dengan menyimpan, transfer, sistem tempel hingga bertemu langsung untuk melakukan transaksi narkoba,” jelas Wisnu.
Untuk motip, tambah Wisnu, pelaku menjalankan bisnis haram tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang -undang no 36 tahun 2009.
Kapolresta Sukabumi, AKBP Wisnu Prabowo saat pres release yang digelar di halaman Mapolresta Sukabumi, Kamis (17/10/2019).
“Untuk undang-undang no 35 berupa ancaman kurungan penjara selama 20 tahun sedangkan Undang -undang no 36 ancaman 10 tahun dan yang terakhir undang -undang nomor 6 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun,” beber Wisnu.
Reporter : Kie
Redaktur : Iwan Teja
SUKABUMIAN.com - Nahas, Sebuah mobil Suzuki Baleno F 1799 OG terbakar di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Senin (18/1/2021) Saat kejadian...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Nahas, diduga mengantuk pengemudi sedan Yaris merah nomor Polisi F 1653 UT yang dikendarai Dimas (19 tahun) hilang...
SUKABUMIAN.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Korda Sukabumi Raya dalam hari jadinya yang kesatu berbagi bersama puluhan anak...
Copyright © 2020 Sukabumian.com