Gadis Belia ditemukan Linglung, Diamankan warga Cibadak
17 Januari 2021
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cidahu berinisial RAN membuat geram ulama, kiyai hingga santri di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akibat postingan RAN di media sosial yang dianggap bernada ujaran kebencian.
Massa yang terdiri para ulama, kiyai dan santri pun mendatangi kantor Desa Cidahu untuk meminta penjelasan RAN tentang postingannya yang ia buat, Rabu (1/1/2020).
Dalam postinganannya tersebut RAN menuliskan : “Mulai detik ini 1 Januari 2020, jam 06.30 wib pesan saya, Reza Ahmad Nofal kepada semua para ulama, kyai, ustadz, santri santri yang ada di desa cidahu,….Jangan pernah berbicara aqidah islam kalau belum bisa melaksanakan aqidah islam secara islam secara baik dan benar, terlebih tidak paham tentang akidah itu sendiri….Bahkan sampai menyuruh para santri santri nya melakukan razia warung warung UKM dengan dalih maksiat, miras, narkoba, ketertiban umum, dll…Dan yang sangat Ambigu nya lagi itu hanya dilakukan satu kali, dimalam Tahun Baru….”Tulis RAN dalam sebuah grup Facebook.
Menurut Salah seorang Tokoh Masyarakat sekaligus tokoh agama Cidahu, Kiyai Aang mengatakan, kedatangannya ke kantor desa ini untuk meminta penjelasan dan ingin bertemu langsung dengan yang bersangkutan terkait maksud dan tujuannya postingan yang ditulisnya di facebook tersebut.
“Saya ingin meluruskan akidah, saya ingin dia datang kesini dan bertemu dengan warga untuk menjelaskan apa maksud dari tulisan yang ia buat” singkatnya kepada sukabumian.com, di halaman kantor Desa Cidahu.
Aang meminta kepada pemerintah Desa Cidahu untuk menurunkan yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi BPD. “Saya minta RAN diturunkan dari BPD serta pihak kepolisian untuk memproses secara hukum,” pungkasnya
Sementara Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal menyebut postingan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cidahu berinisial RAN dianggap sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu menyusul aksi massa yang dilakukan di kantor Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/1/2020). Massa yang terdiri dari ulama, ustadz dan santri tersebut merasa keberatan dengan postingan RAN di facebook yang sudah menyinggung soal akidah.
“Saya apresiasi sekali kepada Aang Romli, kepada semuanya. Karena terus terang saja, ini sudah melanggar Undang-undang ITE. Dan perbuatan melanggar hukum, menista ulama,” ujar Afrizal disambut gemuruh takbir dari massa.
Afrizal di hadapan massa bahkan menjamin jabatannya sebagai Kapolsek Cidahu bila kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Bila kasus ini tidak dilanjutkan saya akan mengundurkan diri sebagai Kapolsek. Saya sudah minta orang itu untuk keluar dari Cidahu karena sudah sering memprovokasi,” tegasnya.
Saat ini RAN sudah diamankan pihak kepolisian polres Sukabumi.
Reporter : Rawin Chiking
Redaktur : Iwan Akar
SUKABUMIAN.com - Malang, Seorang perempuan belia diduga linglung diamankan warga di salah satu warung di kampung Pintu RT 04/09 Kelurahan/Kecamatan...
SUKABUMIAN.com - Ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis tanpa tanpa surat ijin di amankan pihak Bareskrim Polri dari kandang penangkaran...
SUKABUMIAN.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami tegaskan siap divaksin covid 19. Menurutnya, vaksin dapat mencegah virus covid 19. Bahkan, Presiden...
SUKABUMIAN.com - Sebuah pengakuan yang mengagetkan datang dari Aep (34 tahun ) warga asal Kampung Kalaparea RT.03/01 Aep 34 (...
Copyright © 2020 Sukabumian.com